Kunjungan Tetamu

OK TAK BLOG NI?

Pilih Tajuk Melarik

get this widget here

Followers

Saudara/ri jelajah dari penjuru dunia

Flag Counter

Tuesday, October 8, 2013

Perdebatan Bahagian 2




PENJELASAN: Penipuan tentang samanya perdebatan itu dengan musyawarah para sahabat dan pertukar fikiran ulama salaf.

Ketahuilah bahwa golongan tersebut, kadang-kadang menjerumuskan manusia ke dalam fahamannya dengan mengatakan : "Bahwa maksud kami dari perdebatan itu mencari kebenaran supaya kebenaran itu nyata, kerana kebenaranlah yang dicari. Bertolong-tolongan membahas ilmu dan melahirkan isi hati itu, ada faedah dan gunanya. Dan begitulah 'adat kebiasaan para sahabat ra. dalam bermusyawarah yang diadakan mereka seperti musyawarah mengenai masalah nenek laki-laki, saudara laki-laki (dalam soal warisan), hukuman minum khamar, kewajiban membayar atas imam (ketua pemerintahan) apabila ia bersalah. Seperti kejadian seorang wanita keguguran kandungannya kerana takut kepada Umar ra. dan seperti masalah pusaka dan lainnya. Dan seperti persoalan-persoalan yang diterima dari Asy-Syafi'i, Ahmad, Muhammad bin Al-Hasan, Malik, Abu Yusuf dan lainnya dari para ulama. Kiranya dirahmati Allah mereka itu sekalian!".

Akan nampak kepada anda penipuan itu, dengan apa yang akan saya terangkan ini. Yaitu, benar bahwa bertolong-tolongan mencari kebenaran itu sebahagian dari agama. Tetapi mempunyai syarat dan tanda yang lapan perkara.

PERTAMA : Bahwa tidak bekerja mencari kebenaran yang termasuk dalam fardhu-kifayah itu, orang-orang yang belum lagi menyelesaikan fardhu 'ain. Dan orang yang masih berkewajiban dengan sesuatu fardhu 'ain, lalu mengerjakan fardhu-kifayah dengan dakwa-an bahwa maksudnya benar, adalah pendusta. Contohnya seumpama orang yang meninggalkan solatnya sendiri, bekerja menyediakan kain dan menjahitkannya dengan mengatakan : "Bahwa maksud ku hendak menutup aurat orang yang bersolat telanjang dan tidak memperoleh kain".

Penjawaban itu mungkin logik dan boleh saja terjadi, seumpama apa yang didakwakan oleh ahli fiqih, bahwa kejadian hal-hal yang luar biasa, yang menjadi bahan pembahas dan perselisihan itu, bukan tidak mungkin.

Yang jelas, orang-orang yang 'asyik bertengkar itu, menyianyiakan urusan yang telah disepakati atas fardhu 'ainnya. Orang yang dihadapkan kepadanya untuk mengembalikan barang simpanan sekarang juga, lalu tegak berdiri bertakbir melakukan solat suatu ibadah yang mendekatkan manusia kepada Tuhannya,adalah berdosa.

Jadi tidak cukup untuk menjadi seorang yang ta'at, sebab perbuat-annya termasuk perbuatan ta'at, sebelum dijaga padanya waktu, syarat dan tata-tertib pada mengerjakannya.

KEDUA : bahwa tidak melihat fardhu-kifayah itu lebih penting dari perdebatan. Jika ia melihat ada sesuatu yang lebih penting, lalu mengerjakan yang lain maka berdosalah ia dengan sikapnya itu. Contohnya seumpama orang yang melihat serombongan orang ke-hausan yang hampir binasa dan tak ada yang menolongnya. Orang tadi sanggup menolong dengan memberikan air minum. Tetapi dia pergi mempelajari berbekam dengan mendakwakan bahwa pelajaran berbekam itu termasuk fardhu-kifayah dan kalau kosong negeri dari pengetahuan berbekam maka akan binasalah manusia. Dan kalau dikatakan kepadanya bahwa dalam negeri banyak ahli bekam dan lebih dari cukup lalu jawabnya bahwa-ia 'tidak dapat merubah pekerjaan berbekam menjadi tidak fardhu kifayah lagi. Maka peristiwa orang yang pergi mempelajari berbekam dan menyia-nyiakan nasib orang yang menghadapi bahaya kehausan itu, dari orang muslimin, samalah halnya dengan peristiwa orang yang 'asyik mengadakan perdebatan sedang dalam negeri terdapat banyak fardhu kifayah yang disia-siakan, tak ada yang mengerjakannya. Mengenai fatwa maka telah bangun segolongan manusia melaksanakannya.

Tak ada satu negeripun yang didalamnya fardhu kifayah, yang tidak disia-siakan. Dan para ulama fiqih tidak menaruh perhatian kepadanya. Contoh yang paling dekat ialah ilmu kedokteran. Hampir seluruh negeri tidak didapati seorang dokter muslim yang boleh diperpegangi kesaksiannya mengenai sesuatu yang dipegang pada agama atas kemahiran dokter. Dan tak ada seorangpun dari pada ahli fiqih yang suka bekerja dalam lapangan kedokteran.

Begitu pula amar ma'ruf dan nahi munkar, termasuk dalam fardhu kifayah. Kadang-kadang seorang pendebat dalam majlis perdebatan melihat sutera dipakai dan dipasang pada tempat duduk. Dia tinggal berdiam diri dan terus berdebat dalam persoalan, yang sekalipun tak pernah terjadi. Kalaupun terjadi maka bangunlah serombongan fuqaha' menyelesaikannya. Kemudian mendakwakan bahwa maksudnya dengan fardhu kifayah tadi, ialah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Diriwayatkan Anas ra. bahwa orang bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم

يا رسول الله متى يترك الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

 Artinya "Pabilakah amar ma'ruf dan nahi munkar itu ditinggalkan orang?".

Maka menjawab Nabi صلى الله عليه وسلم 

فقال عليه السلام إذا ظهرت المداهنة في خياركم والفاحشة في شراركم وتحول الملك في صغاركم والفقه في أراذلكم

Artinya :"Apabila telah lahir sifat berminyak air dalam kalangan orang pilihan dari kamu dan perbuatan keji dalam kalangan orang jahat dari kamu dan berpindah pemerintahan dalam kalangan orang-orang kecil dari kamu dan fiqih (hukum) dalam kalangan orang-orang yang hina dari kamu ".

[Dirawikan Ibnu Majah dengan isnad hasan.]

KETIGA : bahwa adalah seorang pendebat itu mujtahid, berfatwa dengan pendapatnya sendiri, tidak dengan mazhab Asy-Syafi'i, Abu Hanifah dan lainnya. Sehingga apabila lahirlah kebenaran dari mazhab Abu Hanifah maka ditinggalkannya yang sesuai dengan pendapat Asy-Syafi'i dan berfatwalah dia menurut kebenaran itu seperti yang diperbuat para shahabat ra. dan para imam.

Adapun orang, yang tidak dalam tingkat ijtihad dan memang begitulah keadaan orang sekarang maka berfatwalah dia dalam persoalan yang ditanyakan kepadanya menurut mazhab yang dianutnya. Kalau ternyata lemah mazhabnya maka tak boleh ditinggalkannya.

Dari itu, apakah faedahnya ia mengadakan perdebatan, sedang mazhabnya sudah dikenal dan dia tak boleh berfatwa dengan yang lain?

Kalau ada yang sulit, dia harus mengatakan : "Semoga ada jawaban tentang ini pada yang empunya mazhabku. Kerana aku tidak berdiri sendiri dengan berijtihad pada usul-usul agama".

Kalau ada pembahasannya mengenai persoalan yang mempunyai dua pendapat atau dua kata (qaul) dari yang empunya mazhab itu sendiri, maka dalam hal ini dapat meragukan baginya. Mungkin dia berfatwa dengan salah satu dari dua pendapat itu, kerana sepanjang penyelidikannya, ia condong kepada yang satu itu. Maka tak adalah sekali-kali jalan untuk berdebat dalam hal tersebut.

Tetapi mungkin pula, ditinggalkannya persoalan yang mempunyai dua pendapat atau kata itu dan dicarinya persoalan yang ada perselisihan pendapat padanya sudah pasti.

KEEMPAT : bahwa tidak diperdebatkan selain dalam persoalan yang terjadi atau biasanya akan terjadi dalam masa dekat. Kerana para sahabat ra. tidak mengadakan musyawarah selain dalam persoalan yang selalu terjadi atau biasanya terjadi seumpama persoalan warisan (faraidl).

Tetapi, kami tidak melihat tukang berdebat itu mementingkan pengecaman dengan mengeluarkan fatwa tentang persoalan yang Barang terjadi. Akan tetapi mereka memukul tambur dengan suara nyaring, supaya lingkaran pertengkaran itu semakin meluas dengan tak memikirkan apa yang akan terjadi.

Kadang-kadang ditinggalkan mereka persoalan yang banyak terjadi itu dengan mengatakan  "Itu soal khabar angin atau soal yang diketepikan yang tak layak diperdengarkan".

Yang menghairankan, ialah tujuan mereka mencari kebenaran. Tetapi persoalan yang semacam itu ditinggalkan, beralasan khabar angin. Dan pada khabar angin tak dapat diperoleh kebenaran. Atau persoalan itu tak layak diketengahkan ke muka umum. 

Mengenai hal ini, tak payah kami perpanjang kalam. Menuju kepada kebenaran biarlah dengan kata yang ringkas, lekas menyampaikan kepada maksud, tidak berpanjang-panjang.

KELIMA : bahwa perdebatan itu lebih baik diadakan pada tempat yang sepi dari pada dihadapan orang ramai dan di muka para pembesar dan penguasa-penguasa. Pada tempat yang sepi, pemikiran itu dapat dipusatkan dan lebih layak untuk memperoleh kejernihan hati, pikiran dan kebenaran.

Kalau di muka umum, dapat menggerakkan riak, mendorong masing-masing pihak untuk menjadi pemenang, benar dia atau salah.

Anda tahu bahwa orang suka ke tempat umum dan dihadapan orang banyak, tidaklah kerana Allah Ta'ala. Kalau di tempat yang sepi, masing-masing mahu memberikan kesempatan waktu kepada kawan-nya untuk berfikir dan berdiam diri. Kadang-kadang diberikan cadangan dan dibiarkan tidak menjawab dengan cepat.

Tetapi bila di muka umum atau dihadapan pertemuan besar, masing-masing pihak tidak mahu meninggalkan kesempatan, sehingga mahu dia saja yang berbicara.

KEENAM : bahwa dalam mencari kebenaran itu, tak ubahnya seperti orang mencari barang hilang. Tak berbeza antara diperolehnya sendiri atau orang lain yang menolongnya.

Dia memandang temannya berdebat itu penolong, bukan musuh. Diucapkannya terima kasih, waktu diberitahukannya kesalahan dan dilahirkannya kebenaran.

Seumpama kalau dia mengambil jalan mencari barangnya yang hilang, lalu temannya memberitahukan bahwa barang yang hilang itu berada pada jalan yang lain, Tentu akan diucapkannya terima kasih, bukan dimakinya. Tentu akan dimuliakannya dan disambutnya dengan gembira.

Demikianlah adanya musyawarah para sahabat Nabi saw. itu. Seorang wanita pernah membantah keterangan Umar ra. dan menerangkan kepadanya yang benar, di waktu Umar sedang berpidato dihadapan rakyat yang ramai.

Maka menjawab Umar : "Benar wanita itu dan salah laki-laki ini!".

Bertanya seorang laki-laki kepada Ali ra. Lalu Ali memberi penjawaban atas pertanyaan itu.

Lalu menyahut laki-laki tadi : "Bukan begitu wahai Amirul mu'-minin. Tetapi bagini.............begini.........................!".

Maka menjawab Ali : "Anda benar dan aku salah. Di atas tiap-tiap yang berilmu, ada lagi yang lebih berilmu".

Ibnu Mas'ud menyalahkan Abu Musa Al-Asy'ari ra. dalam suatu persoalan. Maka berkata Abu Musa : "Janganlah kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu, selama tokoh ini masih dihadapan kita".

Persoalan itu yaitu Abu Musa ditanyakan tentang orang yang berperang sabilullah lalu tewas, maka menjawab Abu Musa : "Masuk syurga".

Abu Musa ketika itu menjadi amir di Kufah.

Tatkala mendengar jawaban Abu Musa tadi, maka bangun Ibnu Mas'ud seraya berkata : "Ulang lagi pertanyaan tersebut kepada Amir itu, barangkali dia belum mengerti!".

Yang hadir mengulangi lagi pertanyaan di atas dan Abu Musa menjawab pula seperti tadi. Maka berkata Ibnu Mas'ud : "Saya mengatakan bahwa jika orang itu tewas maka ia memperoleh kebenaran, maka dia dalam Syurga".

Maka menjawab Abu Musa : "Yang benar ialah yang dikatakan Ibnu Mas'ud".

Demikianlah kiranya keinsafan bagi orang yang mencari kebenaran.

Kalau umpamanya seperti itu sekarang dikatakan kepada seorang riak dengan mengatakan : "Tak perlu dikatakan, -diperolehnya kebenaran, sebab hal itu semua orang sudah tahu".

Lihatlah tukang-tukang berdebat masa kita sekarang ini, apabila kebenaran itu datang dari mulut lawannya, maka hitamlah mukanya. Dia merasa malu dan berusaha sekuat tenaganya, menentang kebenaran tadi. Dan betapa pula dicacinya terus-menerus selama hidup-nya, orang yang telah mematahkan keterangannya itu.

Kemudian tidak pula malu menyamakan dirinya dengan para sahabat ra. tentang bekerja sama dan tolong-menolong mencari kebenaran.

KETUJUH : Jangan dilarang teman yang berdebat, berpindah dari satu dalil ke lain dalil dan dari satu persoalan ke lain persoalan. Demikianlah adanya perdebatan ulama salaf pada masa yang lampau.

Tetapi sekarang lain, dari mulut orang berdebat itu meluncur seluruh bentuk pertengkaran yang tidak-tidak, baik terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang Iain. Seumpama katanya  "Ini tidak perlu saya sebutkan. Itu bertentangan dengan keterangan saudara yang pertama. Dari itu tidak diterima".

Sebenarnya, kembali kepada kebenaran adalah merombak yang batil dan wajib diterima. Anda melihat sekarang seluruh majlis perdebatan, habis waktunya menolak dan bertengkar, sampai memberi keterangan dengan alasan-alasan sangkaan.

Untuk menolak alasan tadi, lalu yang sepihak lagi bertanya : "Apa keterangannya, maka untuk menetapkan hukum masalah itu, didasarkan kepada alasan tadi?"

Pihak pertama menolak dengan mengatakan : "Itulah yang ada padaku. Kalau ada pada saudara yang lebih terang dan kuat dari itu, cuba terangkan supaya saya dengar dan saya perhatikan!".

Maka terus-meneruslah orang itu bertengkar dan menyebut kata-kata yang lain lagi yang tidak saya sebutkan tadi, seumpama : "Saya tahu, tetapi tidak mahu saya sebutkan, sebab tidak perlu saya menyebutkannya!

Yang sepihak lagi mendesak untuk diterangkan apa yang disebutnya itu. Tetapi pihak yang kedua ini tetap menolak.

berpanjangan majlis perdebatan itu dengan bersoal dan berjawab.

Pihak yang mengatakan bahwa dia tahu,'tetapi tidak bersedia menerangkannya, beralasan tidak perlu, adalah bohong, membohongi agama. Kerana bila sebenarnya ia tidak tahu, tetapi mengatakan tahu supaya lawannya lemah, maka dia itu adalah seorang fasiq pendusta, derhaka kepada Allah dan berbuat yang dimarahi Allah dengan mengatakan tahu, padahal tidak.

Kalau benar ia tahu, maka dia menjadi seorang fasiq kerana menyembunyikan apa yang diketahuinya dari ilmu agama, sedang saudaranya seagama telah bertanya untuk mengerti dan mengetahuinya. Kalau saudara seagama itu seorang yang berilmu, maka dia dapat kembali kepada kebenaran. Kalau seorang yang berilmu kurang, maka lahirlah kekurangannya dan dapatlah ia keluar dari kegelapan bodoh kepada sinar ilmu yang terang-benderang.

Dan tak khilaf lagi bahwa melahirkan apa yang ketahui dari ilmu agama setelah ditanyakan, adalah wajib dan perlu.

Dari itu, katanya : "Tidak perlu bagi saya menyebutkannya" adalah berlaku perkataan itu dalam perdebatan yang diadakan untuk me-menuhi hawa nafsu dan ingin mencari jalan untuk melepaskan diri. Kalau bukan demikian, maka menerangkan yang diketahui itu adalah wajib sepanjang agama. Maka dengan enggannya menerangkan, jadilah dia pendusta atau fasiq.

Perhatikanlah musyawarah para sahabat ra. dan bersoal jawab para ulama salaf! Adakah anda mendengar semacam itu? Adakah dilarang orang berpindah dari satu dalil ke dalil yang lain, dari qias ke perkataan sahabat dan dari hadits ke ayat? Tidak, bahkan seluruh perdebatan mereka termasuk ke dalam golongan tadi. Kerana mereka menyebutkan apa yang terguris di hati, dengan tidak sembunyi-sembunyi. Dan masing-masing mendengamya dengan penuh perhatian.

KEDELAPAN : bahwa perdebatan itu diadakan dengan orang yang diharapkan ada faedanya bagi orang itu, seperti orang yang sedang menuntut ilmu.
Biasanya sekarang, orang menjaga jangan sampai berdebat dengan tokoh-tokoh yang terkemuka dalam lapangan ilmu pengetahuan. Karena takut nanti lahir kebenaran dari mulut mereka. Dari itu dipilih dengan orang yang lebih rendah ilmunya, karena mengharap yang batil itu bisa laris.

Di balik syarat-syarat yang tersebut, ada lagi teberapa syarat yang penting juga. Tetapi dengan syarat yang delapan itu, cukuplati kiranya memberi petunjuk kepada anda, siapa kiranya yang berdebat karena Allah dan siapa yang berdebat karena sesuatu maksud.

Ketahuilah secara keseluruhan, bahwa orang yang tidak mendebati setan, di mana setan itu ingin menguasai hatinya dan musuhnya yang terbesar, yang senantiasa mengajaknya kepada kebinasaan, lalu tampil mendebati orang lain mengenai masalah-masalah, di mana seorang mujtahid memperoleh pahala atau mendapat bahagian dari orang yang memperoleh pahala, maka orang tersebut membawa tertawaan setan dan menjadi ibarat bagi orang-orang yang ikhlas,

Kerana itu, waspadalah terhadap tipuan syaitan, yang selalu berusaha menjerumuskan manusia ke dalam kegelapan bahaya yang akan kami perinci dan menerangkan penjelasannya.


Kepada Allah Ta'ala kita meminta pertolongan yang baik serta taufiq!.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sila Komen Disini